Landasan dan Tujuan pendidikan Pancasila


1 (Landasan dan Tujuan Pancasila)

A.     Landasan Pendidikan Pancasila

1.      Landasan Historis

Ratusan tahun Bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki prinsip. Setelah proses Panjang Bangsa Indonesia menemukan rumusan yang sederhana namun mendalam melalui pendiri bangsa, yaitu lima prinsip sila yang diberi nama Pancasila.

 

2.      Landasan Kultural

Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, bebangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang melekat pada nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Pancasila merupakan hasil karya terbesar bangsa Indonesia, yang diangkat dari kultural bangsa Indonesia melalui refleksi dan filosofis pendiri bangsa seperti Ir. Soekarno, M.Yamin, M. Hatta, Soepomo dan tokoh bangsa lainya.

 

3.      Landasan Yuridis

Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (3) secara eksplisit dicantumkan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Mata Kuliah Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia. Dalam SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelalaskan bahwa Misi Pendidikan Pancasila adalah untuk memantapkan kepribadian Mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

4.      Landasan Filosofis

Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara adalah bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.  Atas dasar filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negaran dan setiap aspek penyelenggaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem perundang-undangan.

 

B.     Tujuan Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku sebagai berikut:

·       Memiliki sikap yang bertanggung jawab sesuai hati nuraninya

·       Mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahanya.

·       Mengenali perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

·       Memaknai peristiwa sejarah dan nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

 

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, atau dengan kata lain perkataan sebagai sumber tertib hukum indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 sebagai berikut:

·       Pancasila sebagai dasar Negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum Indonesia)

·       Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945

·       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik tertulis atau tidak tertulis

·       Mengandung norma yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan Negara

·       Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (termasuk penyelenggara partai dan fungsional).

 

 

Deskripsi Tujuan Nasional

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat, yaitu:

"..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

Dari alinea tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan nasional berdasarkan Pancasila, sebagai berikut:

1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2.     Memajukan kesejahteraan umum

3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa

4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Dengan tujuan tersebut, kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan. Sejarah kehidupan bangsa Indonesia masih panjang, yaitu mengisi kemerdekaan dengan dasar negara Pancasila.

 

Deskripsi Manusia Pancasila

Manusia Pancasila adalah manusia yang merupakan kesatuan dengan dunia material dengan sesama manusia dan akhirnya berhubungan dengan Tuhan penciptanya. Manusia berelasi vertical kepada Tuhan dan horizontal kepada manusia dan dunia. Manusia bergerak aktif terus-menerus untuk membangun dirinya dan masyarakatnya. Dengan demikian tampaklah gambaran manusia sebagai makhluk yang melihatdirinya sendiri dan manusia sesame serta akhirnya kesatuan yang lebih sempurna dengan Tuhan (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006:940).

Konsekuensi Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai sebuah ideologi negara adalah setiap Warga Negara Indonesia harus menjadi manusia Pancasila. Sikap yang rasis, diskriminatif, atau mengumbar kebencian di ruang publik secara masif bisa dikatakan sangat bertentangan dengan konsep manusia Pancasila. Hal ini sampai hari ini masih bisa terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena Pancasila sebagai ideologi belum sepenuhnya terimplementasi dalam berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. 

Agar Pancasila sebagai ideologi bisa terimplementasi dalam berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia diperlukan gotong-royong dari berbagai pihak, baik unsur pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat,  ormas-ormas, lembaga-lembaga nonpemerintah, para pemuka agama, para pengusaha, akademisi, maupun rakyat kecil. Implementasi pengamalan Pancasila yang didukung dengan semangat gotong-royong akan lebih kokoh karena Pancasila dikokohkan sebagai agenda utama kebangsaan.

Tantangan yang kemudian dihadapi yaitu berbagai situasi dan kondisi riil di masyarakat yang tidak serta merta bisa mendukung tercapainya hal ini, misalnya ketimpangan sosial dan ekonomi. Hal yang paling mungkin segera diwujudkan, yaitu dengan membangun penyadaran pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara sejak pendidikan di Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, sementara yang tidak bisa menempuh pendidikan formal maka pembinaan ideologi Pancasila dapat dilakukan melalui lembaga penyiaran (Radio dan Televisi) maupun melalui media daring. Dengan penyebaran konten informasi yang mendukung implementasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat niscaya Pancasila akan semakin menjadi nafas hidup setiap Warga Negara Indonesia dan melahirkan manusia Indonesia yang berkeadilan sosial, berdemokrasi, berkebangsaan, berperikemanusiaan, dan berke-Tuhan-an Yang Maha Esa.

Lima poin Manusia Pancasila:

1.     Manusia Pancasila yang berkeadilan sosial adalah manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia dan dunia. Dalam menyelenggarakan kehidupannya di tengah sesama dan dalam hubungannya dengan dunia manusia menyelenggarakan keadilan sosial itu. Manusia Pancasila bersama-sama dengan sesamanya menyelenggarakan hubungan dengan alam materi dengan mengolahnya dan menggarapnya. (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006: 947).

 

2.     Manusia Pancasila yang berdemokrasi adalah manusia yang melihat dirinya sendiri bersama-sama dengan sesamanya. Dalam kaitannya dalam hidup bernegara, demokrasi ini mengarahkan agar segala sesuatu berdasarkan hukum, dan tidak berdasarkan kekerasan. Musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi prinsip utama dalam mengatasi perbedaan pendapat. Hanya saja harus diwaspadai agar tidak jatuh menjadi sikap kompromistis. Menjunjung martabat manusia adalah hal yang utama dalam menegakkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa. Kritik harus menjadi hal yang biasa dengan demikian manusia menjadi lebih sumeleh dan legawa dalam menerima perbedaan pendapat (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006: 948-951).

3.     Manusia Pancasila yang berkebangsaan harus mampu melihat dirinya sebagai suatu anggota dari keseluruhan yang berupa bangsanya itu (keseluruhan yang mencakup kesatuan wilayah dan bangsa). Manusia tak terpisahkan dari konteks hidupnya dan dengan cinta yang membangun sungguh-sungguh ikut serta dalam semua penyelenggaraan kebaikan dan perbaikan negara dalam semua lapangan yang mungkin untuk yang bersangkutan. (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006: 952-955).

 

4.     Manusia Pancasila yang berperikemanusiaan, manusia yang melihat dirinya sebagai manusia yang melihat dirinya sendiri sebagai makhluk yang dengan rasio dan kemerdekaannya harus menyempurnakan dirinya, bersama-sama dengan manusia dan masyarakat. Manusia yang berperikemanusiaan tidak suka melihat sesamanya menderita, kelaparan, dalam keadaan yang menyedihkan dan sebagainya. Manusia yang berperikemanusiaan menolak Rasialisme. Setiap manusia adalah saudara dan manusia harus memanusiakan manusia lainnya. Negara dan pemerintah adalah sarana bukan tujuan. Manusia berperikemanusiaan harus kritis terhadap negara dan penguasa pemerintah (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006: 956-958)

 

5.     Sikap berperikemanusiaan itu harus dilandasi oleh Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006: 959). Hubungan manusia dengan Tuhan kemudian berbuah dalam perilaku memanusiakan sesamanya. Dalam poin ini juga menjadi jelas bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan agama apapun yang dianut di Indonesia karena aspek Ke-Tuhan-an dijadikan sebagai sarana pembinaan mental kepribadian manusia Indonesia.

 

(Sejarah Singkat Perjuangan Bangsa Indonesia)

A.    Periodisasi Bangsa Indonesia

1)    Zaman Kutai masyarakat kutai membuka sejarah Indonesia pertama kalinya dengan menampilkan nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan kenduri serta sedekah pada para Brahmana.

2)     Zaman Sriwijaya tahap pembentukan negara Indonesia :

1.     Sriwijaya/ syailendra (600-1400) – kedatuan

2.     Majapahit (1293-1525) – keprabuan

3.     Modern (17 Agustus 1945-sekarang)

Marvuat vanua sriwijaya siddhayatra subhiksa berarti suatu cita-cita negara yang adil dan makmur, hal inimerupakan cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara yang sudah tercermin sejakzaman kerajaan Sriwijaya.

3)    Zaman Kerajaan sebelum Majapahit banyak kerajaan kecil yang mendukung akan lahirnya kerajaan Majapahit seperti Isana, Kalasan, Darmawangsa dll. Zaman Majapahit Empu Prapanca menulis Negarakertagama yang memuat istilah Pancasila. Begitu juga Empu Tantular yang mengarang kitab Sutasoma yang memuat Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Magrua yangberarti walau berbeda namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha. Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri dipaseban keprabuan Majapahit tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara rayat sebagai berikut: “Saya baru  akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertaklukdi bawah kekuasaan Negara”. Impian ini telah mempersatukan wilayah nusantara dalam sebuah kesatuan menjadi kenyataan hingga saat ini.

4)    Zaman Penjajahan Belanda terbukti menindas rakyat Indonesia melalui berbagai cara, namun berkat kegigihan para pejuang untuk bebas dari penjajah, kerajaan dan pemerintahan yang ada saat itu melakukan perundingan silihberganti.Namun, semua perlawanan senantiasa kandas karena tidak disertai rasa persatuan dan kesatuan dalammenaklukkan penjajah.

5)    Kebangkitan Nasional terjadinya pergolakkan kebangkitan dunia timur mendorong bangkitnya semangat kesadaran berbangsa yang ditandai dengan lahirnya Budi Utomo, disusul dengan lahirnya SDI, SI, Indische Partij, PNI, dll. Munculnya organisasi kepemudaan menunjukkan bahwa persatuan untuk melawan penjajah mulai terealisasikan.

6)    Zaman Penjajahana Jepang Indonesia jatuh ke tangan Jepang karena Belanda takluk pada Jepang. Tak ada bedanya dengan Belanda, Jepang pun memeras tenaga rakyat untuk kepentingan Jepang. Janji merdeka diberikan pada Indonesia berkali-kali melalui BPUPKI dan PPKI. BPUPKI mengadakan sidang untuk mewujudkan keinginan merdeka, yaitu pada :

a.     Pada 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 membahas usulan-usulan rumusan dasar negara. Sidang ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting,seperti Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno.

b.     Pada 10 Juli 1945 – 16 Juli 1945 membentuk “Panitia Sembilan” untuk membuat pembukuan hukum dasar yang lebih kita kenal dengan istilah Undang-Undang Dasar

7)    Sidang BPUPKI.

1.     Sidang Pertama (18 Agustus 1945)Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :

·       Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagaiPembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

·       Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta,kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.

·       Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.

·       Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.

2.     Sidang Kedua (19 Agustus 1945) Pada sidang kali ini, PPKI berhasil menetapkan daerah Provinsi sebagai berikut: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil.

3.     Sidang Ketiga (20 Agustus 1945) Sidang ketiga ini dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’, adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal. Salah satu dari pasaltersebut yaitu, pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut ‘Badan Keamanan Rakyat’ (BKR).

4.     Sidang Keempat (22 Agustus 1945) pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.

8)          Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI. Proklamasi Jepang kalah perang melawan tentara sekutu, Jepang terdesak memberikan kemerdekaanIndonesia melalui PPKI sebagai tim perancang kemerdekaan Indonesia. PPKI beranggotakan 21 orang, yang tidak satupun anggotanya dari pihak Jepang sehingga dapat leluasa merundingkan proklamasi untuk kemerdekaan Indonesia.

9)          Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan. Arti proklamasi kemerdekaan bagi Indonesia :

1.     Secara yuridis, Proklamasi menjadi awal tidak berlakunya hukum kolonial, dan mulai berlakunyahukum masional.

2.     Secara politis ideologis, Proklamasi berarti bahwa Indonesia terbebas dari penjajahan dan  memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.

·       Pembentukan Negara RIS, sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memeliki kedaulatan. Oleh karena itu, persetujuan KMB bukanlah penyerahan kedaulatan, melainkan pengalihan atau pengakuan kedaulatan.

·       Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ketidakstabilan negara disegala bidang membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presidenyang berisi :

1)    Membubarkan Konstituante

2)    UUDS 1950 tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya UUD 1945

3)    Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

·       Landasan hukum Dekrit adalah hukum darurat :

1)    Hukum tata negara darurat subjektif

2)    Hukum tata negara darurat objektif

·       Masa Orde Baru

Muncul Tritura akibat adanya peristiwa pemberontakan PKI yang berisi:

1)    Pembubaran PKI

2)    Pembersihan kabinet dari unsur PKI

3)    Penurunan harga kebutuhan pokok

Pemerintahan orde baru melaksanakan program-programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Komentar