Landasan dan Tujuan pendidikan Pancasila
1
(Landasan dan Tujuan Pancasila)
A. Landasan
Pendidikan Pancasila
1. Landasan
Historis
Ratusan
tahun Bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa
yang merdeka, mandiri serta memiliki prinsip. Setelah proses Panjang Bangsa
Indonesia menemukan rumusan yang sederhana namun mendalam melalui pendiri
bangsa, yaitu lima prinsip sila yang diberi nama Pancasila.
2.
Landasan Kultural
Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, bebangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang melekat pada nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Pancasila merupakan
hasil karya terbesar bangsa Indonesia, yang diangkat dari kultural bangsa
Indonesia melalui refleksi dan filosofis pendiri bangsa seperti Ir. Soekarno,
M.Yamin, M. Hatta, Soepomo dan tokoh bangsa lainya.
3.
Landasan Yuridis
Landasan
yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi tertuang dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (3) secara eksplisit dicantumkan
bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Mata Kuliah Pendidikan Agama,
Pancasila, Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia. Dalam SK Dirjen Dikti No.
43/DIKTI/KEP/2006, dijelalaskan bahwa Misi Pendidikan Pancasila adalah untuk
memantapkan kepribadian Mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam
menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Landasan Filosofis
Secara
filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara adalah bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Atas dasar filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai
Pancasila merupakan dasar filsafat Negaran dan setiap aspek penyelenggaraan
Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem
perundang-undangan.
B. Tujuan
Pendidikan Pancasila
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku sebagai
berikut:
·
Memiliki sikap yang bertanggung jawab sesuai
hati nuraninya
·
Mengenali masalah hidup dan kesejahteraan
serta cara-cara pemecahanya.
·
Mengenali perubahan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
·
Memaknai peristiwa sejarah dan nilai budaya
bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila
berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, atau dengan
kata lain perkataan sebagai sumber tertib hukum indonesia yang tercantum
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
·
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum Indonesia)
·
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara baik tertulis atau tidak tertulis
·
Mengandung norma yang mewajibkan pemerintah
dan penyelenggaraan Negara
·
Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi
penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (termasuk penyelenggara
partai dan fungsional).
Deskripsi
Tujuan Nasional
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara
Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat, yaitu:
"..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
Dari alinea tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan nasional
berdasarkan Pancasila, sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dengan tujuan tersebut,
kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan. Sejarah kehidupan
bangsa Indonesia masih panjang, yaitu mengisi kemerdekaan dengan dasar negara
Pancasila.
Deskripsi
Manusia Pancasila
Manusia Pancasila adalah manusia yang merupakan kesatuan dengan dunia
material dengan sesama manusia dan akhirnya berhubungan dengan Tuhan
penciptanya. Manusia berelasi vertical kepada Tuhan dan horizontal kepada
manusia dan dunia. Manusia bergerak aktif terus-menerus untuk membangun dirinya
dan masyarakatnya. Dengan demikian tampaklah gambaran manusia sebagai makhluk
yang melihatdirinya sendiri dan manusia sesame serta akhirnya kesatuan yang
lebih sempurna dengan Tuhan (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006:940).
Konsekuensi
Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai sebuah ideologi negara adalah
setiap Warga Negara Indonesia harus menjadi manusia Pancasila. Sikap yang
rasis, diskriminatif, atau mengumbar kebencian di ruang publik secara masif
bisa dikatakan sangat bertentangan dengan konsep manusia Pancasila. Hal ini
sampai hari ini masih bisa terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena
Pancasila sebagai ideologi belum sepenuhnya terimplementasi dalam berbagai lini
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Agar Pancasila
sebagai ideologi bisa terimplementasi dalam berbagai lini kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia diperlukan gotong-royong dari berbagai pihak, baik
unsur pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, ormas-ormas, lembaga-lembaga
nonpemerintah, para pemuka agama, para pengusaha, akademisi, maupun rakyat
kecil. Implementasi pengamalan Pancasila yang didukung dengan semangat
gotong-royong akan lebih kokoh karena Pancasila dikokohkan sebagai agenda utama
kebangsaan.
Tantangan yang
kemudian dihadapi yaitu berbagai situasi dan kondisi riil di masyarakat yang
tidak serta merta bisa mendukung tercapainya hal ini, misalnya ketimpangan
sosial dan ekonomi. Hal yang paling mungkin segera diwujudkan, yaitu dengan
membangun penyadaran pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara sejak
pendidikan di Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, sementara yang tidak bisa
menempuh pendidikan formal maka pembinaan ideologi Pancasila dapat dilakukan
melalui lembaga penyiaran (Radio dan Televisi) maupun melalui media daring.
Dengan penyebaran konten informasi yang mendukung implementasi Pancasila dalam
kehidupan masyarakat niscaya Pancasila akan semakin menjadi nafas hidup setiap
Warga Negara Indonesia dan melahirkan manusia Indonesia yang berkeadilan
sosial, berdemokrasi, berkebangsaan, berperikemanusiaan, dan berke-Tuhan-an
Yang Maha Esa.
Lima poin Manusia Pancasila:
1.
Manusia
Pancasila yang berkeadilan sosial adalah manusia dalam hubungannya dengan sesama
manusia dan dunia. Dalam menyelenggarakan kehidupannya di tengah sesama dan
dalam hubungannya dengan dunia manusia menyelenggarakan keadilan sosial itu.
Manusia Pancasila bersama-sama dengan sesamanya menyelenggarakan hubungan
dengan alam materi dengan mengolahnya dan menggarapnya. (Driyarkara dalam
Sudiarja, 2006: 947).
2. Manusia Pancasila yang berdemokrasi
adalah manusia yang melihat dirinya sendiri bersama-sama dengan sesamanya.
Dalam kaitannya dalam hidup bernegara, demokrasi ini mengarahkan agar segala
sesuatu berdasarkan hukum, dan tidak berdasarkan kekerasan. Musyawarah untuk
mencapai mufakat menjadi prinsip utama dalam mengatasi perbedaan pendapat. Hanya
saja harus diwaspadai agar tidak jatuh menjadi sikap kompromistis. Menjunjung
martabat manusia adalah hal yang utama dalam menegakkan demokrasi dalam
kehidupan berbangsa. Kritik harus menjadi hal yang biasa dengan demikian
manusia menjadi lebih sumeleh dan legawa dalam
menerima perbedaan pendapat (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006: 948-951).
3.
Manusia
Pancasila yang berkebangsaan harus mampu melihat dirinya sebagai suatu anggota
dari keseluruhan yang berupa bangsanya itu (keseluruhan yang mencakup kesatuan
wilayah dan bangsa). Manusia tak terpisahkan dari konteks hidupnya dan dengan
cinta yang membangun sungguh-sungguh ikut serta dalam semua penyelenggaraan
kebaikan dan perbaikan negara dalam semua lapangan yang mungkin untuk yang
bersangkutan. (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006: 952-955).
4.
Manusia
Pancasila yang berperikemanusiaan, manusia yang melihat dirinya sebagai manusia
yang melihat dirinya sendiri sebagai makhluk yang dengan rasio dan
kemerdekaannya harus menyempurnakan dirinya, bersama-sama dengan manusia dan
masyarakat. Manusia yang berperikemanusiaan tidak suka melihat sesamanya
menderita, kelaparan, dalam keadaan yang menyedihkan dan sebagainya. Manusia
yang berperikemanusiaan menolak Rasialisme. Setiap manusia adalah saudara dan
manusia harus memanusiakan manusia lainnya. Negara dan pemerintah adalah sarana
bukan tujuan. Manusia berperikemanusiaan harus kritis terhadap negara dan
penguasa pemerintah (Driyarkara dalam Sudiarja, 2006: 956-958)
5.
Sikap
berperikemanusiaan itu harus dilandasi oleh Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
(Driyarkara dalam Sudiarja, 2006: 959). Hubungan manusia dengan Tuhan kemudian
berbuah dalam perilaku memanusiakan sesamanya. Dalam poin ini juga menjadi
jelas bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan agama apapun yang dianut di
Indonesia karena aspek Ke-Tuhan-an dijadikan sebagai sarana pembinaan mental
kepribadian manusia Indonesia.
(Sejarah Singkat Perjuangan Bangsa Indonesia)
A.
Periodisasi
Bangsa Indonesia
1)
Zaman Kutai masyarakat kutai membuka sejarah
Indonesia pertama kalinya dengan menampilkan nilai sosial politik dan ketuhanan
dalam bentuk kerajaan kenduri serta sedekah pada para Brahmana.
2)
Zaman Sriwijaya tahap pembentukan negara
Indonesia :
1.
Sriwijaya/ syailendra (600-1400) – kedatuan
2.
Majapahit (1293-1525) – keprabuan
3.
Modern (17 Agustus 1945-sekarang)
Marvuat vanua sriwijaya
siddhayatra subhiksa berarti suatu cita-cita negara yang adil dan makmur,
hal inimerupakan cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu
negara yang sudah tercermin sejakzaman kerajaan Sriwijaya.
3)
Zaman Kerajaan sebelum
Majapahit banyak kerajaan kecil yang mendukung
akan lahirnya kerajaan Majapahit seperti Isana, Kalasan, Darmawangsa dll. Zaman Majapahit Empu Prapanca menulis Negarakertagama
yang memuat istilah Pancasila. Begitu juga Empu Tantular yang mengarang kitab
Sutasoma yang memuat Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Magrua
yangberarti walau berbeda namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang
memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan
agama pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha. Sumpah Palapa yang diucapkan
oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri
dipaseban keprabuan Majapahit tahun 1331, yang berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara rayat sebagai berikut: “Saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau
seluruh nusantara bertaklukdi bawah kekuasaan Negara”. Impian ini
telah mempersatukan wilayah nusantara dalam sebuah kesatuan menjadi
kenyataan hingga saat ini.
4)
Zaman Penjajahan Belanda
terbukti menindas rakyat Indonesia melalui berbagai cara, namun berkat
kegigihan para pejuang untuk bebas dari penjajah, kerajaan dan pemerintahan
yang ada saat itu melakukan perundingan silihberganti.Namun, semua perlawanan
senantiasa kandas karena tidak disertai rasa persatuan dan kesatuan
dalammenaklukkan penjajah.
5)
Kebangkitan Nasional terjadinya
pergolakkan kebangkitan dunia timur mendorong bangkitnya semangat kesadaran
berbangsa yang ditandai dengan lahirnya Budi Utomo, disusul dengan
lahirnya SDI, SI, Indische Partij, PNI, dll. Munculnya organisasi kepemudaan
menunjukkan bahwa persatuan untuk melawan penjajah mulai terealisasikan.
6)
Zaman Penjajahana Jepang Indonesia
jatuh ke tangan Jepang karena Belanda takluk pada Jepang. Tak ada bedanya
dengan Belanda, Jepang pun memeras tenaga rakyat untuk kepentingan Jepang. Janji
merdeka diberikan pada Indonesia berkali-kali melalui BPUPKI dan PPKI.
BPUPKI mengadakan sidang untuk mewujudkan keinginan merdeka, yaitu pada :
a.
Pada 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 membahas
usulan-usulan rumusan dasar negara. Sidang ini dihadiri oleh beberapa
tokoh penting,seperti Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno.
b.
Pada 10 Juli 1945 – 16 Juli 1945 membentuk
“Panitia Sembilan” untuk membuat pembukuan hukum dasar yang lebih kita
kenal dengan istilah Undang-Undang Dasar
7)
Sidang BPUPKI.
1.
Sidang Pertama (18 Agustus 1945)Sidang pertama
PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
·
Setelah melakukan beberapa perubahan
pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagaiPembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
·
Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah
diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli1945, setelah mengalami
berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam
Jakarta,kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
·
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
pertama.
·
Menetapkan berdirinya Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.
2.
Sidang Kedua (19 Agustus 1945) Pada sidang
kali ini, PPKI berhasil menetapkan daerah Provinsi sebagai berikut: Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil.
3.
Sidang Ketiga (20 Agustus 1945) Sidang ketiga
ini dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga
Korban Perang’, adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan
pasal. Salah satu dari pasaltersebut yaitu, pasal 2 dibentuklah suatu
badan yang disebut ‘Badan Keamanan Rakyat’ (BKR).
4.
Sidang Keempat (22 Agustus 1945) pada sidang
keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia,
yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.
8)
Proklamasi Kemerdekaan dan
Sidang PPKI. Proklamasi Jepang kalah perang melawan tentara sekutu, Jepang
terdesak memberikan kemerdekaanIndonesia melalui PPKI sebagai tim perancang
kemerdekaan Indonesia. PPKI beranggotakan 21 orang, yang tidak satupun
anggotanya dari pihak Jepang sehingga dapat leluasa merundingkan proklamasi
untuk kemerdekaan Indonesia.
9)
Masa Setelah Proklamasi
Kemerdekaan. Arti proklamasi kemerdekaan bagi Indonesia :
1.
Secara yuridis, Proklamasi menjadi awal
tidak berlakunya hukum kolonial, dan mulai berlakunyahukum masional.
2.
Secara politis ideologis, Proklamasi berarti
bahwa Indonesia terbebas dari penjajahan dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib
sendiri.
·
Pembentukan Negara RIS, sebelum persetujuan
KMB, bangsa Indonesia telah memeliki kedaulatan. Oleh karena itu, persetujuan KMB
bukanlah penyerahan kedaulatan, melainkan pengalihan atau pengakuan
kedaulatan.
·
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ketidakstabilan negara disegala bidang membuat Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presidenyang berisi :
1)
Membubarkan Konstituante
2)
UUDS 1950 tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya
UUD 1945
3)
Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
·
Landasan hukum Dekrit adalah hukum darurat :
1)
Hukum tata negara darurat subjektif
2)
Hukum tata negara darurat objektif
·
Masa Orde Baru
Muncul
Tritura akibat adanya peristiwa pemberontakan PKI yang berisi:
1)
Pembubaran PKI
2)
Pembersihan kabinet dari unsur PKI
3)
Penurunan harga kebutuhan pokok
Pemerintahan orde baru
melaksanakan program-programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional
sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Komentar
Posting Komentar